Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menyampaikan bahwa seluruh gerai yang ditutup telah melakukan penutupan mandiri sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” kata Dalilah di Lombok Tengah, Kamis (21/5/2026).
Menurut Dalilah, langkah penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pemerintah daerah menilai sejumlah gerai tersebut melanggar aturan tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: WHO Tegaskan Wabah Ebola di Kongo dan Uganda Bukan Pandemi, Risiko Regional Dinilai Tinggi
Lindungi UMKM dan Toko Tradisional
Pemkab Lombok Tengah menyebut kebijakan penutupan ritel modern juga bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi daerah, khususnya agar keberadaan toko swalayan tidak menggerus usaha kecil masyarakat.
Regulasi tersebut dirancang untuk membatasi ekspansi ritel modern agar tidak mematikan toko kelontong tradisional dan sekaligus membuka ruang pertumbuhan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat desa.
“Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” tegas Dalilah.
Kini, polemik penutupan Alfamart di Lombok Tengah tak hanya menjadi perdebatan soal penegakan aturan, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar mengenai perlindungan nasib para pekerja yang terdampak. ***