news

Cukai Rokok Naik Lagi? Menkeu Purbaya Siapkan Layer Baru Mulai Mei 2026

Sabtu, 11 April 2026 | 14:24 WIB
Cukai Rokok Naik Lagi? Menkeu Purbaya Siapkan Layer Baru Mulai Mei 2026 (YouTube / KemenkeuRI)

INSIBERNEWS - Pemerintah terus memperkuat strategi pengendalian cukai rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang direncanakan mulai berlaku paling lambat Mei 2026.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menambah pemasukan negara, tetapi juga menjadi strategi efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.

Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema baru yang memberi peluang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal. Melalui penambahan layer tarif cukai, pelaku usaha akan diberikan opsi untuk tetap beroperasi secara sah dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Baca Juga: Viral! Rumah di Pati Dibongkar Pakai Ekskavator Saat Proses Perceraian, Netizen Heboh

“Kami ingin implementasinya sudah berjalan paling lambat Mei, sehingga penerimaan negara bisa segera masuk sekaligus memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal,” ujarnya.

Namun, pemerintah juga menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku yang tetap memilih jalur ilegal. Penindakan tegas akan dilakukan, termasuk penghentian aktivitas distribusi dan penjualan.

Meski potensi tambahan penerimaan dari legalisasi rokok ilegal dinilai cukup besar, Kementerian Keuangan belum memberikan angka pasti. Pemerintah memilih untuk menunggu hasil implementasi kebijakan selama satu hingga dua bulan sebelum merilis proyeksi yang lebih akurat.

Baca Juga: Soroti Serangan Israel, Australia Minta Gencatan Senjata AS–Iran Berlaku Juga di Lebanon

Pendekatan ini dinilai lebih realistis agar perhitungan didasarkan pada data aktual di lapangan, bukan sekadar asumsi.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan pendekatan hukum yang kuat. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja.

Artinya, kebijakan ini tidak semata-mata menekan industri, tetapi juga membuka ruang adaptasi agar pelaku usaha tetap bisa bertahan dalam ekosistem yang legal.

Baca Juga: Resmi! Andi Rahadian Diangkat Jadi Dubes RI di Oman dan Yaman, Perkuat Diplomasi Timur Tengah

Sebagai bagian dari reformasi kebijakan, struktur tarif CHT telah mengalami penyederhanaan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari sebelumnya terdiri atas 19 lapisan pada 2009, kini disederhanakan menjadi 8 lapisan sejak 2022.

Regulasi terbaru mengenai struktur tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan lanjutan, termasuk rencana penambahan layer baru di tahun 2026.

Halaman:

Tags

Terkini