INSIBERNEWS - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri.
Laporan ini muncul setelah JK merasa dirugikan oleh tuduhan bahwa ia mendanai pelaporan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
“Perbuatan Saudara Rismon Sianipar merugikan saya karena menuduh saya mendanai Roy Suryo dan pihak lain untuk menyelidiki ijazah Pak Jokowi,” ujar JK saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Baca Juga: Vape Bakal Dilarang di Indonesia? BNN Temukan Narkotika Dalam Liquid
JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan bentuk penghinaan terhadap dirinya.
“Bagi saya, tuduhan ini sangat tidak etis. Pak Jokowi adalah Presiden, dan saya adalah wakilnya. Selama lima tahun kami bekerja sama di pemerintahan. Bagaimana mungkin saya membayar Rp 5 miliar kepada seseorang untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan mustahil saya lakukan,” tegas JK.
Laporan yang diajukan JK tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri pada tanggal yang sama. Dugaan tindak pidana yang disangkakan meliputi penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Bea Cukai Siapkan 380 Lowongan untuk Lulusan SMA, Rekrutmen Segera Dibuka
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 KUHP, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam laporan ini, JK menargetkan beberapa pihak, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube @stusiomusikrockciamis, dan pemilik akun Facebook 1922 Pusat Madiun.
Langkah hukum ini menegaskan sikap JK dalam melindungi reputasi dan membantah tuduhan yang dianggapnya merugikan secara pribadi maupun profesional. ***