news

ASN DKI Wajib Ngantor Lagi Mulai 30 Maret, Pramono Siapkan Sanksi Bagi yang Absen Tanpa Alasan

Rabu, 25 Maret 2026 | 17:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto : ig/pramonoanungw)

INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjalankan tugas dari kantor mulai Senin, 30 Maret 2026. Kebijakan work from anywhere (WFA) yang sebelumnya diterapkan secara terbatas resmi berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa setelah masa fleksibilitas kerja selesai, sistem kerja akan kembali normal. Seluruh ASN diwajibkan hadir di kantor sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin kerja di lingkungan pemerintahan. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi. Pemerintah daerah, kata dia, tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kedisiplinan.

Baca Juga: Harry Kiss Ungkap Dedikasi Mengharukan Vidi Aldiano, Tetap Tampil Bernyanyi di Tengah Perawatan Kanker

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta turut meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas berpelat merah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan selama momentum Lebaran. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan langsung diberlakukan.

Di sisi lain, Pramono juga menyoroti potensi lonjakan pendatang ke Jakarta setelah Hari Raya. Ia menegaskan bahwa ibu kota tetap terbuka bagi siapa pun, namun masyarakat yang ingin datang diharapkan sudah memiliki rencana yang matang, keterampilan, serta tujuan yang jelas.

Menurutnya, keterbukaan Jakarta harus tetap diimbangi dengan upaya menjaga ketertiban dan keseimbangan kota. Oleh karena itu, meski tidak akan digelar operasi yustisi, penataan dan pengendalian tetap dilakukan demi kenyamanan bersama.

Baca Juga: Usai Lebaran di Rumah Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK, Begini Kata Kuasa Hukum

Sebagai informasi, kebijakan WFA sebelumnya diterapkan dengan skema maksimal 50 persen ASN dalam satu unit kerja. Kebijakan ini berlangsung dalam dua periode, yakni 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi dan 25–27 Maret 2026 setelah cuti bersama Lebaran.

Selama masa WFA, jam kerja ASN tetap diberlakukan. Pada periode pertama, durasi kerja ditetapkan 7,5 jam per hari, sementara pada periode kedua menjadi 8,5 jam per hari.

Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, diharapkan kinerja pelayanan publik di Jakarta dapat kembali optimal seiring normalnya aktivitas pemerintahan. ***

Tags

Terkini