news

KPK Kembali Tahan eks Menag Yaqut, Tangan Tanpa Borgol Jadi Sorotan

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:36 WIB
KPK Kembali Tahan eks Menag Yaqut, Tangan Tanpa Borgol Jadi Sorotan (Istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Tersangka Yaqut Cholil Qoumas resmi dipindahkan dari status tahanan rumah menjadi tahanan rutan pada Selasa (24/3/2026).

Sebelumnya, mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, setelah lima hari, KPK memutuskan mencabut status tersebut dan kembali menahannya di Rumah Tahanan KPK.

Baca Juga: Pemerintah Imbau WFA, Ini Prediksi Puncak Arus Balik dan Info Diskon Tol Lebaran 2026

Datang ke Gedung KPK Tanpa Borgol
Kedatangan Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK sempat menjadi sorotan publik. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan kopiah hitam, namun tanpa borgol di tangan.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat oleh petugas pengawal tahanan (Waltah).

“Pengawasan melekat tetap dilakukan untuk memastikan keamanan selama proses, baik saat masih berstatus tahanan rumah maupun ketika menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke rutan,” jelas Budi.

Baca Juga: Viral! Rapper Central Cee Bungkus Paket Lebaran untuk Lansia Jelang Konser, Banjir Apresiasi Warganet

Sekitar pukul 12.05 WIB, Yaqut keluar dari Gedung KPK dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Pemindahan ini menjadi bagian dari proses lanjutan penyidikan kasus yang tengah berjalan.

Alasan KPK Cabut Status Tahanan Rumah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pencabutan status tahanan rumah dilakukan karena kebutuhan penyidikan yang semakin intensif.

Salah satu alasan utamanya adalah adanya agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut yang telah dijadwalkan oleh penyidik.

“Besok sudah ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep.

Baca Juga: Viral! Pemudik Protes Sistem One Way di Garut, Sempat Coba Buka Pembatas Jalan

Selain itu, KPK juga tengah menyiapkan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, sehingga diperlukan penahanan di rutan untuk mempermudah proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini