INSIBERNEWS - Diketahui sebanyak 8 orang penerima beasiswa dijatuhkan sanksi tegas oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) usai terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Sanksi tersebut diberikan setelah lembaga tersebut melakukan penelusuran menyeluruh terhadap ratusan alumni yang diduga bermasalah.
Dijelaskan oleh Direktur Utama LPDP, Sudarto, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 600 awardee yang terindikasi kasus. Hasilnya, mayoritas penerima beasiswa ternyata memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Diduga Sakit Hati, Mahasiswa UIN Suska Riau Tega Bacok Mahasiswi Saat Tunggu Seminar Proposal
“Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP,” kata Sudarto, ditulis Kamis (26/2).
“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” tambahnya.
Didapatkan dari seluruh proses tersebut, 8 orang terbukti tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas.
Baca Juga: Pernyataan Cinta Laura soal Beasiswa LPDP Kembali Viral, Soroti Ketepatan Sasaran Beasiswa Negara
Terkait temuan itu, LPDP menyiapkan dua jenis sanksi tegas. Pertama, kewajiban mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima. Kedua, pemblokiran akses terhadap berbagai program LPDP di masa mendatang.
Nilai pengembalian dana tidaklah kecil. Sudarto menyebut, untuk lulusan program doktor (S3), rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp 2 miliar per orang. Sementara untuk jenjang magister (S2), jumlahnya umumnya berada di bawah Rp 1 miliar.
Penerima Beasiswa LPDP Capai 32.876 Orang
Hingga awal 2026, total alumni penerima beasiswa LPDP tercatat mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, 307 orang menjalani magang atau studi lanjutan di luar negeri dengan izin resmi, dan 172 orang bekerja sesuai ketentuan program.
Sudarto menegaskan, LPDP tidak ingin publik menilai persoalan ini secara hitam-putih. Ia mengingatkan bahwa program LPDP sangat luas dan tidak hanya mencakup beasiswa gelar.
Baca Juga: Heboh! Perusahaan China Tebar Bonus Rp439 Miliar, Karyawan Bebas Ambil Uang Tunai di Atas Meja
“Sekali lagi program LPDP banyak banget. Jadi, yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi, setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” jelasnya.