Sementara itu, pelaku telah diamankan aparat dan kini menjalani proses hukum di Polsek Binawidya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun sugaan sementara, aksi pembacokan ini dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.
Pihak kepolisian menyebut adanya keinginan pelaku untuk menjalin hubungan yang lebih dekat dengan korban, namun diduga tidak mendapat respons sesuai harapan.
Baca Juga: Sempat Lakukan Operasi, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Meninggal Dunia
Meski demikian, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memastikan motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 469 tentang tindak pidana penganiayaan dengan unsur kesengajaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan keamanan di lingkungan pendidikan serta kewaspadaan terhadap potensi konflik personal yang dapat berujung tindak kekerasan. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.