news

KPK Tunjuk Gus Yaqut jadi Tersangka Perkara Korupsi Kuota Haji 2024,Dugaan Setoran Travel Ikut Disorot

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:37 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh jajaran pimpinan penindakan KPK pada Jumat (9/1).

Kasus ini berangkat dari penyelidikan panjang terkait pembagian kuota haji Indonesia untuk tahun 2024.

KPK mencium adanya indikasi penyimpangan dalam pengaturan porsi kuota, khususnya pada jalur haji khusus yang dinilai melampaui batas ketentuan.

Baca Juga: Viral Ohim Dicap Pelit, Ini Sumber Penghasilan Suami Salshabilla yang Bikin Publik Penasaran

Dalam skema yang tengah didalami, Indonesia diketahui memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan tersebut seharusnya dikelola sesuai aturan, yakni maksimal delapan persen untuk haji khusus, sementara sisanya dialokasikan bagi haji reguler.

Namun, penyidik menduga terdapat tekanan dari asosiasi travel haji agar porsi haji khusus diperbesar. Akibatnya, kuota tambahan itu disebut-sebut dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sebuah komposisi yang dinilai menyimpang dari regulasi.

Baca Juga: Ramai Soal Laporan Materi Komedi Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Arie Kriting Minta Pelapor Pahami Dulu Materi Komedi Pandji

Pembagian tersebut kemudian diformalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut saat masih menjabat. Dokumen inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan KPK.

Selain soal kebijakan, KPK juga menelusuri dugaan aliran uang dari penyelenggara travel haji khusus kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Nilai setoran disebut bervariasi, mulai dari sekitar 2.600 dolar Amerika Serikat hingga 7.000 dolar AS per kuota.

Seorang pejabat KPK menyatakan bahwa aliran dana tersebut tidak berhenti di level teknis semata.

Baca Juga: Melalui Program Literasi Keuangan, BRI dan Kemenpora Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet Berprestasi SEA Games 2025

“Penyidik mendalami ke mana saja uang itu mengalir, termasuk kemungkinan sampai ke pejabat puncak,” ujar sumber di KPK.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi pintu masuk untuk mengurai lebih jauh tata kelola kuota haji yang selama ini kerap menuai kritik publik.

Baca Juga: Fantastis! Atlet Emas SEA Games Diguyur Bonus Rp1 Miliar dari Presiden Prabowo

Halaman:

Tags

Terkini