INSIBERNEWS - Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan terbuka untuk berdialog membahas Fatwa Pajak Berkeadilan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, fatwa itu mengangkat isu yang banyak dirasakan masyarakat. Mulai dari pungutan pajak yang dinilai berulang hingga keluhan soal ketidakadilan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pihaknya menghormati pandangan MUI dan siap menjelaskan proporsi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah dalam kebijakan perpajakan.
Ia menegaskan bahwa aspek PBB yang menjadi sorotan publik, terutama PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sudah tidak lagi berada dalam kendali langsung DJP.
“Untuk PBB-P2, kewenangannya sudah diserahkan penuh kepada pemerintah daerah,” ujar Bimo.
Seluruh urusan terkait penetapan tarif, dasar pengenaan pajak, hingga kebijakan pengelolaannya telah diatur dalam undang-undang dan diserahkan kepada masing-masing daerah.
Baca Juga: Padahal Unggul Jumlah Pemain, MU Tetap Kalah Lawan Everton di Old Trafford dengan Skor 0-1
Karena itu, setiap ketimpangan atau keluhan yang muncul di lapangan perlu dibahas bersama agar pemerintah pusat maupun daerah bisa mencari solusi yang tepat.
Dinilai oleh DJP, fatwa tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pemahaman publik mengenai struktur perpajakan serta mendorong koordinasi yang lebih erat antara pusat dan daerah.
Selain itu, DJP memastikan pihaknya akan menyampaikan penjelasan teknis terkait pembagian kewenangan agar tidak terjadi salah persepsi. Bimo menambahkan bahwa sistem perpajakan idealnya dibuat sederhana, jelas, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewajiban.
Ia menilai rekomendasi dari MUI dapat menjadi masukan untuk memperbaiki beberapa ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan atau menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
DJP juga mendorong agar daerah lebih aktif melakukan evaluasi tarif PBB-P2 agar sesuai dengan kemampuan warganya.