INSIBERNEWS - Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan keputusan penyidik Bareskrim Polri yang tidak menahan selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Bagi Ridwan Kamil, hal terpenting dari kasus ini adalah kebenaran yang akhirnya terbukti melalui hasil tes DNA.
“Esensi kasus ini adalah pemeriksaan tes DNA yang membuktikan secara ilmiah bahwa RK bukan ayah biologis dari CA, anak LM. Dengan demikian, tuduhan LM tidak terbukti kebenarannya,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Senin (27/10).
Baca Juga: Love Scam Kian Menggila! Ribuan WNI Terjebak Jaringan Penipuan Siber Internasional
Menurutnya, hasil tes DNA merupakan bukti hukum yang sah dan tidak bisa disangkal. Temuan tersebut menjadi titik terang sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang sempat beredar luas di media sosial.
“Hasil ini sekaligus membantah semua narasi yang sempat mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya,” tambah Muslim.
Lisa Mariana sebelumnya sempat menuduh bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya dan memiliki anak dari hubungan tersebut. Tuduhan itu viral di media sosial dan sempat menimbulkan kehebohan publik. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan uji DNA, klaim tersebut dinyatakan tidak benar.
Baca Juga: Turnamen Baru di Asia Tenggara, 3 Prinsip FIFA Bikin ASEAN Cup
Kini Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Meski begitu, Muslim menilai keputusan penyidik untuk tidak menahan Lisa sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Apalagi ancaman hukuman yang disangkakan di bawah empat tahun, maka memang tidak wajib ditahan,” ujarnya.
Muslim menambahkan, langkah hukum yang ditempuh Ridwan Kamil bukan untuk balas dendam, melainkan demi memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.
“Beliau ingin masyarakat tahu bahwa kebenaran akhirnya terungkap. Ini juga jadi pelajaran agar tidak sembarangan menuduh seseorang tanpa bukti,” ucapnya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan masih di bawah lima tahun penjara.
“Lisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Karena ancamannya di bawah lima tahun, maka sesuai KUHAP tidak wajib dilakukan penahanan,” kata Rizki.