“Saya tersinggung perkataan, sekarang saya menyesal,” sesal tersangka di hadapan petugas.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan IGS sebagai tersangka penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam.
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan barang bukti berupa celurit juga sudah diamankan,” ujar Mirza.
Di sisi lain, polisi menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama yang dilakukan karena emosi dan pengaruh minuman keras.***