news

KPK Sita Rumah dan Kontrakan Tersangka Kasus Pemerasan TKA, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Senin, 29 September 2025 | 09:23 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam kasus dugaan pemerasan terkait tenaga kerja asing (TKA). Kali ini, penyidik kembali melakukan penyitaan aset berupa rumah dan kontrakan milik salah satu tersangka, yang diduga berasal dari hasil praktik lancung tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin (29/9), mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan.

Pertama, kontrakan dengan luas 90 meter persegi di kawasan Cimanggis, Depok, serta sebuah rumah berukuran 180 meter persegi yang terletak di Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Olla Ramlan Buka Suara Soal Kedekatannya Dengan Teuku Ryan

“Aset ini diduga milik Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang dibeli dengan cara tunai. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” jelas Budi.

Meski proses hukum belum masuk ke tahap persidangan, langkah penyitaan ini disebut penting untuk memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak berpindah tangan. KPK menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi prioritas, di samping upaya pembuktian dalam persidangan nanti.

Kasus ini sendiri menyeret delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, yang diduga menjadi aktor kunci dalam praktik pemerasan berkedok pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Baca Juga: Instagram Tembus 3 Miliar Pengguna, Zuckerberg Bocorkan Rencana Fitur Baru

Selain Suhartono, daftar tersangka juga mencakup sejumlah pejabat eselon di Kementerian Ketenagakerjaan. Di antaranya Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, serta Gatot Widiartono. Tak hanya pejabat, mantan staf Kemnaker seperti Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, hingga Alfa Eshad juga ikut terjerat.

KPK menduga para tersangka menjalankan praktik pemerasan ini sejak 2019. Modusnya, mereka meminta sejumlah uang kepada perusahaan maupun individu calon pengguna TKA yang ingin mengurus izin resmi. Dari praktik itu, nilai pungutan liar yang berhasil dikumpulkan ditaksir mencapai Rp53 miliar.

Baca Juga: Maia Estianty Batal Tampil di Synchronize Fest, Duo Maia Urung Nostalgia

Skandal ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat-pejabat penting yang seharusnya mengawasi ketertiban penggunaan tenaga kerja asing. Bukannya mengawal regulasi, mereka justru diduga memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri.

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana hasil pemerasan tersebut. Tak tertutup kemungkinan, penyidik akan kembali menelusuri aset lain yang berkaitan dengan para tersangka.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan, sekecil apa pun, akan terus diburu demi menjaga integritas pelayanan publik.***

Tags

Terkini