INSIBERNEWS - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan langsung oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 10 September 2025 lalu. Sehari kemudian, informasi ini disampaikan secara resmi kepada media.
Baca Juga: Wamen Komdigi: Punya Akun Medsos Ganda Sah-Sah Saja, Asal Terverifikasi
“Penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/9).
Menurut Anang, total ada tujuh bidang tanah yang berhasil disita. Menariknya, lahan-lahan tersebut tidak terdaftar atas nama Zarof Ricar langsung, melainkan atas nama dua orang anaknya. Empat bidang tanah tercatat atas nama RBP, sedangkan tiga lainnya atas nama DCA.
Dari hasil penyitaan, penyidik menghitung total luas lahan yang kini dalam status sita mencapai 13.362 meter persegi atau sekitar 1,3 hektare. Tanah tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni Marpoyan Damai dan Bina Widya, wilayah yang cukup strategis di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Peta Jalan Olahraga Nasional, Ajak Mantan Menpora Duduk Bareng
Langkah penyitaan ini dipandang penting sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pencucian uang. Aset berupa tanah kerap dipilih pelaku karena dianggap lebih aman untuk menyimpan kekayaan, sekaligus menyamarkan asal-usul harta.
Praktik memindahkan aset atas nama keluarga inti, seperti anak atau pasangan, juga bukan hal baru.
Cara ini biasanya dipakai agar kepemilikan harta tidak langsung terhubung dengan nama tersangka, sehingga lebih sulit dideteksi. Namun dalam kasus Zarof, pola tersebut tetap berhasil terendus oleh tim penyidik.
Baca Juga: Habis Minum Air Hangat Langsung Minum Air Es? Waspadai Efeknya untuk Gigi
Kejagung menegaskan bahwa proses pelacakan aset tidak akan berhenti di penyitaan kali ini. Penyidik masih membuka peluang untuk menyasar aset lain yang terindikasi terkait TPPU.
Dengan begitu, diharapkan kerugian negara dapat dipulihkan dan praktik penyamaran harta seperti ini bisa diberi efek jera.
Kasus Zarof Ricar sendiri menjadi salah satu sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung. Publik kini menanti, sejauh mana langkah Kejagung mampu membongkar jaringan kekayaan tersembunyi yang terkait dengan kasus ini, sekaligus mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di tubuh lembaga peradilan.***