INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap detail baru terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan. Nama Immanuel Ebenezer kini berada di pusaran kasus ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa Immanuel diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar. Uang itu diklaim untuk keperluan pribadi.
Rumah yang disebutkan berada di wilayah Cimanggis, Jawa Barat. Namun, penyidik menemukan bahwa renovasi tersebut belum dilakukan.
Permintaan uang itu terjadi ketika Immanuel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Saat itu, ia mengetahui adanya praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Tidak hanya uang tunai, Immanuel juga menerima hadiah berupa motor besar bermerek Ducati. Barang ini diduga sebagai bentuk gratifikasi.
KPK telah menetapkan Immanuel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka semua diduga terlibat dalam skema pemerasan di Kemenaker.
Baca Juga: 5 Pemain Ini Dapat Kartu Kuning di Pertandingan Arema FC vs Bhayangkara Super League Indonesia 2025
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, beserta pasal tambahan dalam KUHP.
Immanuel kini resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Masa penahanan dimulai pada 22 Agustus dan akan berakhir 10 September 2025.
Proses penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri. Keputusan tersebut berlaku pada hari yang sama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi. Banyak pihak menilai, hal ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.