INSIBERNEWS - Dalam momen perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, Gregorius Ronald Tannur mendapat keringanan hukuman berupa remisi hingga 4 bulan.
Pemberian remisi itu diterima Ronald dalam rangka remisi dasawarsa yang rutin diberikan setiap 10 tahun sekali.
Seperti yang diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, kekasihnya, yang meninggal secara tragis di parkiran sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 2023.
Baca Juga: Ribuan Warga Janjikan Demo Ke-2 Lebih Besar, Desak DPRD Segera Turunkan Bupati Sudewo
Kasus itu sempat menghebohkan publik karena menyangkut kekerasan dalam hubungan pribadi dan mendapat sorotan luas dari media.
Dijelaskan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, bahwa Ronald menerima dua jenis remisi sekaligus.
Pertama, remisi umum yang memang diberikan secara nasional setiap 17 Agustus. Kedua, remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa tahanan khusus yang diberikan setiap peringatan dasawarsa kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Bakal Nikah Tahun Ini, Kim Jong-kook Siapkan Rumah Pengantin Seharga 72 Miliar
“Remisi adalah hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan. Pemberian remisi bukan bersifat pilih kasih, melainkan berdasarkan aturan yang berlaku,” terang Rika.
Ronald sempat divonis bebas pada Juli 2024, sebelum kemudian status hukumnya kembali ditetapkan sebagai terpidana setelah ada proses hukum lanjutan.
Kasus Ronald menjadi catatan kelam sekaligus memicu perdebatan publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Romantis! Rachquel Nesia dan Kevin Royano Resmi Menikah di Hari Kemerdekaan
Adapun dengan remisi yang didapat, masa hukuman Ronald dipangkas 4 bulan, dan menuai reaksi beragam dari masyarakat.