news

Usai Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun dalam Skandal e-KTP, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat hingga 2029

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:28 WIB
Setya Novanto bebas bersyarat, wajib lapor sampai 2029. (Istimewa)

INSIBERNEWS — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya kembali menghirup udara bebas, meski statusnya belum sepenuhnya merdeka.

Politisi yang akrab disapa Setnov itu resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025) melalui program pembebasan bersyarat.

Nama Setnov bukanlah nama asing dalam peta politik Indonesia. Ia pernah menjadi salah satu orang paling berkuasa di Senayan saat menjabat Ketua DPR periode 2014–2017.

Baca Juga: Selamat! Kim Jong Kook Akan Melepas Masa Lajang, Pernikahan Akan Digelar Tertutup di Seoul!

Sebelum citranya runtuh akibat kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Kabar kebebasan Setnov ini langsung menyedot perhatian publik. Maklum, proyek e-KTP bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan salah satu mega skandal yang hingga kini masih meninggalkan luka dalam sejarah bangsa.

Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara pada 2018.

Baca Juga: Tidak Disangka! Bill Gates Siap Muncul di Acara Hiburan Korea Bersama Yoo Jae Suk!

Namun, hukumannya kemudian dipangkas menjadi 12,5 tahun setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya pada 2019.

Hukuman yang kian menyusut ini sering dianggap publik sebagai bukti bahwa Setnov tetap “beruntung” meski berada di balik jeruji.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa alasan pembebasan bersyarat ini karena Setnov berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.

Baca Juga: V BTS Bakal Lempar Bola Pertama di Laga Dodgers, Tiket Langsung Diserbu Fans

Klaim ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat yang masih mengingat rekam jejak panjang Setnov di dunia politik dan hukum.

Meski sudah bebas dari tembok Lapas Sukamiskin, Setnov belum sepenuhnya bebas melenggang.

Ia masih wajib melapor sebulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 2029.

Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak di Blora Tewaskan Dua Warga, Puluhan Keluarga Mengungsi

Artinya, selama empat tahun ke depan, bayang-bayang kasus e-KTP masih akan melekat di belakangnya.

Kasus e-KTP memang sulit dilupakan publik. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun, skandal ini kerap dijadikan contoh betapa rapuhnya pengelolaan proyek strategis nasional yang seharusnya membawa manfaat besar bagi rakyat.

Di balik jeruji, Setnov pun tak pernah benar-benar hilang dari sorotan. Mulai dari isu pelanggaran etik hingga kabar kesehatan yang selalu “kebetulan” memburuk ketika proses hukum berjalan, semua terekam kuat di memori masyarakat.

Baca Juga: Windah Basudara Jadi Pembina Upacara HUT ke-80 RI, Netizen: Serius Banget!

Kini, dengan status bebas bersyarat, pertanyaan publik kembali mencuat: apakah Setnov akan benar-benar menepi dari panggung politik, atau justru mencoba “comeback” dengan wajah baru?

Beberapa pengamat menilai, kebebasan bersyarat Setnov adalah ujian besar bagi kredibilitas sistem hukum Indonesia.

Pihak keluarga sendiri menyambut kepulangan Setnov dengan rasa syukur, meski menolak berkomentar lebih jauh mengenai rencana ke depannya.

Baca Juga: Calafiori Jadi Pahlawan, Arsenal Bungkam Manchester United 1-0 di Old Trafford

Publik pun seakan hanya bisa menunggu, sambil bertanya-tanya apakah “Raja Korupsi” yang pernah jadi bahan liputan media internasional ini benar-benar akan berubah.

Satu hal yang pasti, kebebasan bersyarat Setya Novanto bukan akhir dari cerita. Justru, ini membuka babak baru di mana publik akan terus mengawasi setiap langkahnya.

Sebab, jika sejarah bisa mengulang, publik tampaknya sudah terlalu hapal dengan drama yang sering mengiringi perjalanan hukum mantan Ketua DPR ini.

Baca Juga: Kendaraan Prabowo saat Hadiri Sidang MPR RI jadi Sorotan, Begini Keistimewaan dan Spesifikasinya!

Tags

Terkini