INSIBERNEWS - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp9,9 triliun.
Baca Juga: Di Hadapan Putin, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Perdamaian dan Kerja Sama Global
“Nadiem menjabat saat proyek itu berjalan, jadi tentu akan kami dalami bagaimana peran dan fungsi pengawasan yang dijalankannya sebagai pimpinan tertinggi di kementerian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/6).
Baca Juga: Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Hubungan Lewat Empat Kesepakatan Strategis, Apa Saja?
Penyidik disebut telah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk menggali sejauh mana Nadiem mengetahui dan terlibat dalam proses pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.
Kejagung ingin memastikan apakah Nadiem hanya mengetahui secara administratif atau terlibat langsung dalam pengambilan keputusan teknis.
Baca Juga: BRI Perkuat Jaring Pengaman Sosial dengan Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
“Prosesnya akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk apakah beliau mengetahui sejak awal, menyetujui, atau bahkan memberi arahan pada pelaksana teknis. Ini penting untuk memastikan tanggung jawab secara struktural,” lanjut Harli.
Kasus ini bermula dari proyek bantuan peralatan TIK bagi sekolah dasar hingga menengah atas. Dalam pelaksanaannya, sistem operasi Chrome—yang berbasis internet—didorong untuk digunakan, meskipun uji coba di tahun 2019 menunjukkan keterbatasan Chromebook untuk menunjang pembelajaran, terutama di daerah dengan koneksi internet yang belum stabil.
Kejaksaan mencium adanya indikasi pemaksaan spesifikasi, termasuk dugaan adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis yang baru agar menyusun kajian teknis yang menguntungkan vendor atau opsi tertentu, yakni spesifikasi Chromebook. Padahal, hasil evaluasi sebelumnya menyarankan agar sistem berbasis lokal lebih layak dipakai.
Baca Juga: Melalui Beasiswa, Prabowo Ungkap Ingin Tingkatkan Jumlah Anak Muda Indonesia yang Belajar di Rusia
Total anggaran proyek ini terdiri dari dua sumber besar: Rp3,58 triliun dari pos pengadaan Kementerian dan tambahan Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kedua alokasi ini kini tengah diaudit menyusul dugaan penyalahgunaan dalam proses pengadaan dan distribusinya.