news

Wacana Satu Orang Satu Rumah, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Cegah Spekulan Properti

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:07 WIB
PKP Maruarar Sirait - Menteri Perumahan (Foto: Dok. Humas PKP)

INSIBERNEWS - Pemerintah tengah menggodok rancangan aturan baru yang akan membatasi kepemilikan rumah hanya satu unit per orang.

Langkah ini digagas oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebagai upaya untuk menekan praktik investasi hunian yang selama ini dianggap mempersulit akses masyarakat terhadap rumah pertama mereka.

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Resmi Dibubarkan, Prabowo Nilai Sudah Tak Efektif Lagi

“Kami sedang menyusun dan menerima banyak masukan soal Rancangan Undang-Undang Perumahan. Tujuannya supaya rumah tidak hanya jadi alat investasi, tapi benar-benar untuk tempat tinggal,” ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6).

Baca Juga: Tragedi di Rel Tanpa Palang: Sopir Truk Tewas Tertabrak Kereta Ambarawa Ekspres di Lamongan

Wacana ini mencuat sebagai respons atas kekhawatiran makin maraknya spekulan properti yang membeli beberapa rumah sekaligus, hanya untuk dijual kembali atau disewakan dengan harga tinggi.

Akibatnya, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah makin sulit memiliki hunian layak karena harga rumah melambung tak terkendali.

Baca Juga: Biaya Resepsi Al Ghazali Setara Rolls-Royce? Ahmad Dhani Ungkap Tak Ada Sponsor

Menurut Maruarar, aturan yang sedang dirancang ini juga akan menyentuh pengelolaan aset negara, agar bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah-rumah rakyat.

Hal ini sejalan dengan semangat pemerataan akses tempat tinggal bagi seluruh warga, bukan hanya segelintir orang yang punya modal besar.

“Intinya, jangan sampai aturan ini malah menghambat niat baik pemerintah untuk hadir membantu rakyat. Seperti kata Presiden Prabowo, regulasi harus mempermudah kita berbuat baik,” tegasnya.

Baca Juga: Dapat Panggilan TC dari Gerald Vanenburg, Ini Biodata Rahmat Syawal

Meski begitu, ia mengakui bahwa proses penyusunan aturan ini tidak bisa tergesa-gesa. Banyak aspek yang perlu dikaji secara mendalam agar kebijakan ini bisa tepat sasaran, tanpa menimbulkan efek negatif terhadap sektor properti maupun iklim investasi secara keseluruhan.

Kementerian PKP berkomitmen agar RUU Perumahan ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tapi betul-betul mampu menjawab persoalan utama soal ketimpangan kepemilikan rumah. Jika berhasil, aturan ini bisa menjadi tonggak awal perubahan besar dalam ekosistem perumahan di Indonesia.

Tags

Terkini