INSIBERNEWS - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel menyoroti praktik tak etis yang masih sering terjadi di dunia kerja, yakni penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tapi juga bisa dijerat pidana.
Baca Juga: Bantah Dapat Jatah dari Judi Online, Budi Arie: Fitnah Jahat yang Lukai Harga Diri Saya
Menurut Noel, perusahaan yang menahan ijazah karyawan bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena dianggap melakukan penggelapan.
Bahkan, jika perusahaan meminta sejumlah uang agar ijazah dikembalikan, hal itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Magetan: 7 Motor Disambar Kereta, 4 Orang Meninggal Dunia
"Kami tidak sedang mengintervensi cara pengusaha menjalankan bisnisnya. Tapi jangan sampai hak karyawan dilanggar dengan cara-cara yang melawan hukum," ujar Noel saat memberikan pernyataan di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: Jokowi Diperiksa Soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Pastikan Klarifikasi Hari Ini di Bareskrim
Ia juga menekankan bahwa tenaga kerja berhak sepenuhnya atas dokumen pribadi mereka, termasuk ijazah. Penahanan ijazah selama ini sering dijadikan alat untuk menahan karyawan agar tidak keluar dari perusahaan, padahal praktik ini tak dibenarkan dalam hukum ketenagakerjaan maupun KUHP.
Baca Juga: Investasi Kendaraan Listrik Menggeliat, Raksasa Otomotif China dan Eropa Lirik Indonesia
Bagi masyarakat atau pekerja yang merasa dirugikan karena ijazahnya ditahan, Noel menyarankan untuk segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan bisa dikirimkan melalui platform resmi buruhtanyawamen.id atau langsung ke nomor WhatsApp 0811-2424-0808.
Baca Juga: Ketua KPPU Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Jual Beli Gas
Pihak Kemenaker berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dan memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja.
Noel berharap langkah ini bisa menjadi peringatan keras bagi perusahaan agar tidak lagi menjadikan ijazah sebagai "jaminan kerja", karena karyawan pun punya hak dan martabat yang harus dihormati.