INSIBERNEWS - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, M. Fanshurullah Asa, batal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas.
Fanshurullah sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Senin, 19 Mei 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Baca Juga: Investasi Kendaraan Listrik Menggeliat, Raksasa Otomotif China dan Eropa Lirik Indonesia
“Hari ini saksi yang bersangkutan tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang. Nanti akan kami sampaikan jadwal pemeriksaannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Jokowi Diperiksa Soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Pastikan Klarifikasi Hari Ini di Bareskrim
KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi dalam rentang tahun 2017 hingga 2021.
Dalam proses penyidikan ini, Fanshurullah akan diperiksa untuk dimintai keterangannya berdasarkan perannya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode 2017–2022.
“Penyidik akan mendalami keterangan yang dibutuhkan dari saksi terkait dengan perkara yang sedang diperiksa, yaitu perkara jual beli gas,” tambah Budi.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Magetan: 7 Motor Disambar Kereta, 4 Orang Meninggal Dunia
Pemanggilan ini bukan yang pertama. Fanshurullah sebelumnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu, 14 Mei 2025, namun belum memenuhi panggilan tersebut.
Keberadaannya sebagai pejabat di sektor energi saat masa transaksi gas terjadi menjadikannya salah satu saksi kunci dalam mengungkap kronologi dan aktor yang terlibat.
Baca Juga: Bantah Dapat Jatah dari Judi Online, Budi Arie: Fitnah Jahat yang Lukai Harga Diri Saya
KPK menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan meskipun beberapa saksi belum hadir. Lembaga antirasuah itu juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan ulang terhadap saksi yang berhalangan hadir.