news

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Vape, WN China Jadi Dalang Utama

Kamis, 27 Maret 2025 | 04:30 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.

Seorang wanita berinisial SR ditangkap atas dugaan sebagai peracik cairan narkotika yang kemudian dimasukkan ke dalam vape. Selain itu, polisi juga tengah memburu seorang warga negara asing asal China berinisial CAI, yang diduga menjadi otak utama dalam kasus ini.

Baca Juga: SNBT 2025: Ini Daya Tampung dan Peminat Prodi Hubungan Internasional di UPN Veteran Jawa Timur

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa SR ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat yang dijadikan laboratorium mini untuk memproduksi narkotika cair.

“Tersangka SR ini dibimbing oleh seorang warga negara China, yaitu CAI, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, Rabu (tanggal tidak disebutkan).

CAI berperan sebagai pemasok bahan baku narkotika yang dikirim dari Malaysia dan China melalui jalur udara.

Baca Juga: Prabowo Temui Menlu Prancis di Istana, Bahas Kunjungan Macron ke Indonesia

Selain SR, polisi juga meringkus seorang pria berinisial WL yang bertugas mengedarkan narkotika dalam bentuk rokok elektrik atas perintah CAI.

Barang haram yang diedarkan diketahui mengandung zat 5-FLUORO-ABD, yang termasuk dalam golongan narkotika kelas satu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi di Istana, Mulai Bahas APBN 2026

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 138 cartridge vape berisi cairan narkotika, peralatan laboratorium, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal ini.

Baca Juga: Perebutan Tiket Semifinal Piala FA: Delapan Tim Premier League Siap Tempur!

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 113 terkait produksi dan distribusi narkotika golongan satu secara ilegal, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 129 terkait kepemilikan bahan prekursor narkotika serta Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang jual beli narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini