INSIBERNEWS – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Prabowo Kebut Pembangunan Beres di Tahun 2025, Begini Soal Program Sekolah Gratis buat Warga Miskin
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, sekitar Rp515,4 miliar di antaranya disebut-sebut berkaitan langsung dengan perannya.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi Banjir Menggunakan Google Maps dan Aplikasi Jaki di Jakarta dan Bekasi
Tak sendiri, Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus ini bersama 10 orang lainnya. Di antaranya, Charles Sitorus yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 2015, serta Tony Wijaya NG yang merupakan Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.
Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam skema yang menyebabkan kerugian negara ini.
Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula yang dilakukan saat Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Jaksa menilai ada pelanggaran prosedur dalam proses impor tersebut yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Penyimpangan ini ditengarai berdampak signifikan terhadap keuangan negara dan industri gula nasional.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa.