Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian gunammengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
3. Ketua KONI Gianyar 2018-2022 Dituding Rugikan Negara Rp3,6 Miliar
Dalam kesempatan berbeda, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan mantan Ketua KONI Gianyar 2018-2022, Pande Made Purwata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pande diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019 dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp3,6 miliar.
Hal ini diungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di Denpasar, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga: Hwang In Youp Siap Sapa Fans Jakarta, Catat Harga Tiket dan Kejutan Menariknya!
"Tersangka PMP telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp3,6 miliar," tegas Arif.
Arif menjelaskan pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar dengan total sebesar Rp25,3 miliar.
Dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV tahun 2019 di Tabanan.
Hal tersebut sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabupaten Gianyar.
Baca Juga: Presiden Iran Vetoi Undang-Undang Hijab Ketat, Tantang Kelompok Garis Keras
Namun, Arif menuturkan tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran dan terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan.
Kemudian, terdapat penggunaan dana di luar dari rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Kala itu, tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.
"Dalam mengelola anggaran, tersangka sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Kabupaten Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan KONI," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ini Dia! 5 Cara Memilih Air Mineral yang Baik untuk Dikonsumsi
Hwang In Youp Siap Sapa Fans Jakarta, Catat Harga Tiket dan Kejutan Menariknya!
Sempat Saling Sindir, Baim Wong Bantah Tudingan Persulit Paula Verhoeven Ketemu Kiano-Kenzo
Waw! Kim Tae Ri Jadi Duta Hanbok, Promosikan Pakaian Tradisional Korea di New York dan Paris
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor untuk Bertobat dan Kembalikan Uang Rakyat
Chandrika Chika Diduga Dilaporkan, Akibat Lakukan Penganiayaan, Berawal Dari Saling Pandang Menunggu Kendaraan
Gemes! Bobby Kertanegara, Kucing Prabowo, Terima Hadiah Istimewa dari Kedutaan China
Jelang Nataru 2024, Polsek Cibatu Intensifkan Patroli KRYD
Ratusan Peserta Antusias, Polres Subang Menggelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
Galiech Ridha Rahardja Bantah Isu Pindah Agama di Tengah Proses Perceraian dengan Asri Welas