• Selasa, 13 Oktober 2026

Soroti Polemik Putusan MK, Syahganda Tegaskan Gibran Tak Bisa Dimakzulkan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:40 WIB
Soroti Polemik Putusan MK, Syahganda Tegaskan Gibran Tak Bisa Dimakzulkan (Istimewa)
Soroti Polemik Putusan MK, Syahganda Tegaskan Gibran Tak Bisa Dimakzulkan (Istimewa)

INSIBERNEWS – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan hanya karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Syahganda mengatakan pemerintah menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Menurutnya, pemerintah juga terus memantau perkembangan persoalan tersebut.

"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10).

Baca Juga: Selain Populer, Ada Sejumlah Masalah Teknis Mobil Listrik yang Perlu Dipahami

Ia menyebut polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran masih berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya. Namun, Syahganda belum menjelaskan lebih jauh mengenai kemungkinan langkah yang dimaksud.

"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Buntut Video Viral Pesta Sabu, Ratusan Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, mempersoalkan dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan pendidikan.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Meski demikian, perhatian publik tertuju pada pertimbangan hakim konstitusi yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Baca Juga: Api Hanguskan 54 Ribu Hektare Taman Nasional Tanjung Puting, Relawan Kewalahan Minta Bantuan Helikopter

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa, meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah Gibran untuk persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024, status Gibran saat ini bukan lagi sebagai calon wakil presiden.

MK juga menyatakan persoalan tidak adanya bukti ijazah pendidikan setara SMA tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X