Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Publik Heran dan KAI Siap Beri Bantuan Hukum

Photo Author
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Kecelakaan Maut di Bekasi Timur, KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertabrakan, 7 Orang Tewas (Istimewa)
Kecelakaan Maut di Bekasi Timur, KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertabrakan, 7 Orang Tewas (Istimewa)

INSIBERNEWS - Tragedi maut tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 silam kembali menyita perhatian tajam.

Keputusan jajaran Polda Metro Jaya yang menetapkan sang masinis, AN (37), sebagai tersangka atas tuduhan kelalaian memicu polemik dan perdebatan hangat di tengah masyarakat.

Gelombang protes keras mengalir deras dari warganet yang menilai AN hanyalah korban dari sistem persinyalan yang bermasalah, merujuk pada temuan awal investigasi KNKT soal keberadaan 'sinyal hantu'.

Baca Juga: Listyo Sigit Diganti, Ini Sosok Suyudi Ario Seto yang Disiapkan Prabowo Jadi Kapolri

Simpati publik semakin memuncak ketika salah satu orang tua dari 16 korban tewas justru menolak keras jika sang masinis dijadikan satu-satunya pihak yang memikul beban tanggung jawab atas insiden mematikan tersebut.

"Saya orang tua korban MD, enggak tega kalau masinis yang disalahkan. Jangan sampai tragedi Bintaro terulang di Bektim," tulis akun @har********a yang mencerminkan besarnya dukungan moral masyarakat terhadap posisi sang masinis.

Di sisi lain, pihak kepolisian bersikukuh berpijak pada alat bukti berupa data logger yang merekam adanya unsur keragu-raguan dari sang juru mudi.

Tersangka beralasan takut rangkaian gerbong akan terbalik jika mengerem secara tiba-tiba, padahal secara hitungan teknis perkeretaapian pengereman masih sangat memungkinkan dilakukan dari jarak yang aman sebelum titik tabrakan terjadi.

Baca Juga: Pilu Keluarga Lihat Jenazah Penuh Lebam Kematian Mahasiswa, Poltekpel Aceh Berbuntut Panjang

"Jadi, ini dari analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Idealnya, menurut teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman sehingga berhenti total di 600 meter," tegas Kanit 1 Subdit 1 Kamneg, AKP Muhammad Rizka, merinci temuan forensik dari tim penyidik.

Polisi juga menilai alasan ketiadaan pelatihan khusus tidak bisa dibenarkan karena prosedur keselamatan sudah tertuang secara lugas dalam regulasi resmi.

Sesuai Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50, ketika dihadapkan pada situasi keraguan sinyal, seorang masinis diwajibkan tanpa kompromi untuk langsung mengambil tindakan terberat yaitu menghentikan laju kereta untuk memastikan jalur benar-benar steril.

Baca Juga: Tragis! Pemuda di Makassar Tewas Usai Diduga Tertembak Peluru Nyasar, Lima Polisi Diperiksa

Menghadapi proses hukum pelik yang menjerat pekerjanya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan tidak lepas tangan dan siap memberikan pendampingan hukum secara penuh bagi AN di setiap fase penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X