Satgas Haji Bongkar Dugaan Penipuan Travel, Kerugian Jemaah Tembus Rp116,7 Miliar

Photo Author
- Rabu, 8 Juli 2026 | 06:11 WIB
Ilustrasi - Haji dan Umrah (Ingeu Widyatari Heriana)
Ilustrasi - Haji dan Umrah (Ingeu Widyatari Heriana)

INSIBERNEWS - Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah terus mengusut berbagai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim Haji 2026.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya puluhan kasus yang diduga merugikan ribuan calon jemaah dengan nilai kerugian yang sangat besar.

Baca Juga: Viral Dugaan Penganiayaan Anak di JPO Margocity, Ayah Asuh Terekam Pukul Korban hingga Berdarah

Hingga Senin (6/7/2026), aparat kepolisian telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani di berbagai daerah.

Dari hasil pendataan, jumlah korban mencapai sekitar 3.550 orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan haji dan umrah yang melanggar hukum serta merugikan calon jemaah.

Baca Juga: Soal Gugatan Dokter Tifa dan Roy Suryo, Jokowi Tegaskan Siap Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Hadapan Majelis Hakim

"Hingga Senin (6/7), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang," ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.

Dari seluruh perkara yang ditangani, Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan jumlah korban terbesar. Empat laporan polisi yang sedang diproses mencatat sekitar 3.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp95 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara.

Baca Juga: GHARIS Laporkan Lonjakan Harta AHY dan Ibas ke KPK, Ini 3 Poin yang Dipersoalkan

Sementara itu, Polda Jawa Timur juga menangani sejumlah kasus serupa dengan menetapkan 13 tersangka. Perkara tersebut dilaporkan telah menimbulkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar terhadap sedikitnya 145 korban.

Kepolisian memastikan seluruh laporan yang masuk akan diproses secara profesional, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Asyik Main di Samping Rumah, Bocah 9 Tahun di Bekasi Jadi Korban Tembakan Peluru Nyasar

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X