INSIBERNEWS - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah bergerak mendalami kasus dugaan penipuan berskala besar yang mencoreng institusi keagamaan.
Sebuah perusahaan dilaporkan menjadi korban dari siasat licik manipulasi dokumen yang menjanjikan pengurusan sertifikasi dan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) khusus untuk produk mata uang kripto.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa jajarannya telah menerbitkan berkas laporan resmi terkait kasus tersebut dengan nomor registrasi /B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan berbagai alat bukti autentik guna memperjelas konstruksi perkara pidana yang merugikan korporasi tersebut.
Baca Juga: Gelombang Panas 45 Derajat Terjang AS, 25 Orang Meninggal dan Ratusan Warga Dirawat
"Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan," Ujar Joko saat memberikan keterangan resmi di Jakarta. Ia menambahkan bahwa fokus tim penyidik saat ini diarahkan pada pembuktian unsur-unsur pidana yang berlapis terkait dugaan aksi penipuan materiil, penggelapan aset, hingga pemalsuan dokumen otentik kenegaraan.
Berdasarkan draf dokumen laporan, jalinan peristiwa kelam ini bermula pada 29 Juli 2022 silam di sebuah kawasan bisnis strategis Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Terlapor yang diketahui merupakan seorang oknum berinisial MLA dengan sangat meyakinkan mendekati manajemen perusahaan korban, seraya mengeklaim memiliki jaringan khusus yang mampu menerbitkan legitimasi halal bagi produk kripto mereka.
Baca Juga: Terjebak Cinta Palsu, Wanita di Medan Ditipu Rp120 Miliar akibat Modus Love Scam Berbasis AI
Benih-benih kecurigaan baru mulai menyeruak ke permukaan setelah MLA menyerahkan berkas fisik yang diklaim sebagai surat fatwa resmi dari dewan syariah.
Karena merasa ada kejanggalan dalam tata keabsahan dokumen tersebut, pihak perusahaan melakukan kroscek mandiri ke sekretariat pusat MUI, yang kemudian menegaskan secara tertulis bahwa mereka sama sekali tidak pernah menerbitkan restu halal bagi instrumen digital bersangkutan.
"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," Tambah Joko.
Akibat proses verifikasi internal dan pengumpulan bukti sekunder yang memakan waktu cukup panjang, laporan resmi ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) baru resmi dilayangkan oleh pihak manajemen pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun sejak kesepakatan bodong itu terjadi.
Baca Juga: Prabowo Sambut PM Singapura Lawrence Wong, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis
Atas tindakan manipulatifnya yang mencederai kepercayaan pelaku usaha, terlapor MLA kini dibayangi ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Penyidik kepolisian menyangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 378 dan Pasal 391 KUHP tentang kejahatan penipuan dan pemalsuan dokumen.(*)
Artikel Selanjutnya
Pemerintah Benahi Program Prioritas, Evaluasi MBG dan Kopdes Terus Diperkuat
Editor: Varin Vaprilia Caroline
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Benahi Program Prioritas, Evaluasi MBG dan Kopdes Terus Diperkuat
Terjebak Cinta Palsu, Wanita di Medan Ditipu Rp120 Miliar akibat Modus Love Scam Berbasis AI
Bantah PHK Massal, TikTok-Tokopedia Ungkap Sedang Rekrut Lebih dari 100 Karyawan
Spanyol Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Portugal dan Cristiano Ronaldo Tersingkir
Gelombang Panas 45 Derajat Terjang AS, 25 Orang Meninggal dan Ratusan Warga Dirawat