Tarif Air Rumah Tangga Bakal Naik di Atas Rp8 Ribu per Meter Kubik, Ini Alasannya!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Minggu, 23 Februari 2025 | 08:55 WIB
Ilustrasi Keran Air Rumah Tangga (Foto : Dokter Pipa)
Ilustrasi Keran Air Rumah Tangga (Foto : Dokter Pipa)

INSIBERNEWS - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan standar baru terkait tarif penggunaan air baku untuk kebutuhan rumah tangga.

Salah satu perubahan yang sedang dikaji adalah kenaikan harga yang diperkirakan melebihi Rp8 ribu per meter kubik.

Baca Juga: Cara Menemukan Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Terdekat dengan Mudah dan Cepat lewat Situs Pertamina

Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor sumber daya air serta memastikan distribusi air baku yang lebih optimal ke masyarakat.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief, menjelaskan bahwa tarif baru ini diperlukan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya air.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Tren Kabur Aja Dulu Tunjukkan Tanda Kurang Cinta Tanah Air Indonesia, Benarkah?

Menurutnya, penyesuaian harga akan membuat layanan penyediaan air baku lebih efisien dan menarik lebih banyak investasi di sektor ini.

Selain itu, tarif yang lebih tinggi juga diharapkan bisa mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap air tanah, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama penurunan muka tanah di berbagai kota besar.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir, Begini Nasib Token Listrik di Bulan Maret

Fenomena penurunan muka tanah memang menjadi perhatian serius, terutama di kota-kota metropolitan seperti Jakarta. Pengambilan air tanah yang berlebihan tanpa kontrol yang jelas menyebabkan tanah semakin amblas setiap tahunnya.

Dengan adanya penyesuaian tarif air baku, masyarakat diharapkan beralih ke sumber air yang lebih terkelola dengan baik dan mengurangi eksploitasi air tanah secara berlebihan.

Baca Juga: Pabrik Nuklir Segera Dibangun! Ini Daftar 29 Lokasinya, Ada Wilayahmu?

Saat ini, regulasi terkait tarif baru masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi dasar hukum penyesuaian tarif ini.

RPP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penghitungan tarif, pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi air baku, serta kebijakan terkait konservasi sumber daya air.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X