Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi bersama pelaku perundungan akan diberikan sanksi.
4. Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, diminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan
Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam 1 (satu) minggu setelah surat diterima.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Objek Wisata Farmhouse Lembang, Sembilan Kendaraan Wisatawan Tertimpa
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkes berharap tercipta lingkungan belajar yang aman dan bebas perundungan bagi seluruh peserta PPDS di rumah sakit pendidikan.