nasional

BPJPH berikan sertifikat halal untuk Bir, Rum dan Wine, MUI Protes!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:04 WIB
BPJPH memberikan sertifikat halal kepada beberapa merek produk pangan seperti Bir, Rum dan Wine. (foto: Istimewa) ( Istimewa)

Menurut Aisyah, apabila ini berlanjut bisa menghancurkan reputasi Indonesia dalam penjaminan produk halal di mata global, karena tidak dilakukan dengan cara profesional.

Baca Juga: Bernadya Kena Pelecehan, Ternyata Ini Dampak dari Kekerasan Berbasis Gender Online

"Perlu ada perbaikan. Kalau tidak, metode ini dihapus saja,” kata dia

Sebelumnya, masyarakat menemukan sejumlah nama produk yang tidak memenuhi unsur halal, tetapi muncul dalam aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seperti bir, rum, dan wine.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, suatu produk bisa diberi label halal apabila tidak memenuhi unsur yang diharamkan baik dari segi kandungan maupun penamaan.

Baca Juga: Soal Tuduhan Perselingkuhan, Mahalini Sudah Laporkan Akun Hazwa_ Sejak Januari 2024

Sebagai informasi, setelah artikel ini di publikasi, nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Halaman:

Tags

Terkini