- Penggunaan di lapangan istana kepresidenan : 300 cm x 200 cm
- Penggunaan di lapangan umum : 180 cm x 120 cm
- Penggunaan di ruangan : 150 cm x 100 cm
- Penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden : 54 cm x 36 cm
- Penggunaan di mobil pejabat : 45 cm x 30 cm
- Penggunaan di kendaraan umum : 30 cm x 20 cm
- Penggunaan di kapal : 150 cm x 100 cm
- Penggunaan di kereta api : 150 cm x 100 cm
- Penggunaan d pesawat negara : 45 cm x 30 cm
- Penggunaan di meja : 15 cm x 10 cm
Baca Juga: Indonesia Gagal Raih Medali Emas Perdana di Cabor Panjat Tebing, Ternyata Ini Biang Keroknya
Adanya standar ukuran bendera Indonesia yang dianur Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera.***