nasional

Jelang 17 Agustus Sudah Pasang Bendera Indonesia? Ternyata Ada 10 Ukuran yang Sah Menurut UU Loh

Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:36 WIB
10 Ukuran standar bendera Indonesia (Instagram @kemenparekraf.ri)
  1. Penggunaan di lapangan istana kepresidenan : 300 cm x 200 cm
  2. Penggunaan di lapangan umum : 180 cm x 120 cm
  3. Penggunaan di ruangan : 150 cm x 100 cm
  4. Penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden : 54 cm x 36 cm
  5. Penggunaan di mobil pejabat : 45 cm x 30 cm
  6. Penggunaan di kendaraan umum : 30 cm x 20 cm
  7. Penggunaan di kapal : 150 cm x 100 cm
  8. Penggunaan di kereta api : 150 cm x 100 cm
  9. Penggunaan d pesawat negara : 45 cm x 30 cm
  10. Penggunaan di meja : 15 cm x 10 cm

Baca Juga: Indonesia Gagal Raih Medali Emas Perdana di Cabor Panjat Tebing, Ternyata Ini Biang Keroknya

Adanya standar ukuran bendera Indonesia yang dianur Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera.***

Halaman:

Tags

Terkini