nasional

Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar Diungkap Polisi di Jakbar, Rencana Akan di Edarkan Idul Adha 1445 H

Selasa, 18 Juni 2024 | 11:17 WIB
ILUSTRASI uang palsu. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Peredaran Uang palsu marak beredar diberbagai wilayah di Indonesia, seperti baru-baru ini diungkap oleh polisi diwilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat senilai Rp22 miliar dalam pecahan Rp100 ribu siap edar untuk Idul Adha 1445 H.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial M, YA, dan FF. mereka ditangkap pada 15 Juni 2024 di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Nasib Sial, Seorang Panitia Di Lampung Muntah Darah dan Pingsan Ditendang Sapi Hewan Kurban Yang Mengamuk

"Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini," ucap Ary di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (17/6/2024).

Dari tangan pelaku, kata Ade Ary, bisa diamankan barang bukti uang pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar. Ada juga alat penghitung, pencetak dan pemotong uang.

Baca Juga: Ngamuk! Ogah Disembelih, Sapi Kabur Ke Hutan, Damkar Purwakarta Bantu Warga Evakuasi

Ade Ary menegaskan, bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera merilis kasus ini, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam.

Ketiga tersangka diancam pidana maksimal 12 tahun penjara, berdasarkan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu.

Tags

Terkini