nasional

Kemenag Jalin Kerjasama MOU Program Inklusi untuk Tekan Angka Perkawinan Anak di Indonesia, Provinsi Jawa Timur Tertinggi 4.419 Kasus

Sabtu, 8 Juni 2024 | 15:46 WIB
Ilustrasi Perkawinan Anak (Foto: YKP)

INSIBERNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU menjalin kerjasama dengan penandatanganan MOU dalam program inklusi untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia di Sekretariat GKMNU, Sabtu (08/06/2024).

Baca Juga: Akibat Lambatnya Proses Verifikasi dan Validasi Data, KJP Plus Tahap 1 Belum Cair, Disdikdki: Mohon Maaf atas Keterlambatan Pencairan KJP

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustakim mengungkapkan perkawinan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang bisa berdampak buruk pada kesehatan ibu dan bayi, serta berpotensi melanggengkan kemiskinan ekstrem.

"Anak-anak yang menikah di usia dini rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta kebahagiaan masa kecil mereka," ujar Zainal.

Kerjasama ini diharapkan mampu menghasilkan perubahan dalam menekan angka perkawinan anak di Indonesia serta mendorong terciptanya generasi muda yang lebih berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga: Tidak Hanya NU, Ini 6 Ormas yang Diberi Izin Kelola Tambang Batu Bara Oleh Pemerintah

Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto menjelaskan kasus perkawinan anak tertinggi terjadi di Jawa Timur dengan 4.419 kasus dari total 16.653 kasus di Indonesia pada tahun 2023. Tiga provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Mayoritas perkawinan anak disebabkan oleh kehamilan yang tidak diharapkan, faktor ekonomi dan sosial serta rendahnya pendidikan," imbuh Agus Suryo.

Tags

Terkini