INSIBERNEWS - Jemaah Indonesia yang ditangkap aparat Arab Saudi sebanyak 37 WNI dikarenakan menggunakan non visa haji akhirnya 34 jemaah dapat pulang ke tanah air, sementara 3 WNI lainnya akan diproses secara hukum.
"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways," ujar Yusron, Dikutip, Kamis (06/06/2024).
Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. "Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bis haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.