Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga konektivitas antarwilayah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global.
Dengan adanya PMK 24/2026, diharapkan masyarakat tetap dapat menikmati layanan transportasi udara dengan harga yang lebih bersahabat. ***