Tiket Pesawat Lebih Murah! Pemerintah Tanggung PPN untuk Kelas Ekonomi Selama 60 Hari

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 26 April 2026 | 14:10 WIB
Ilustrasi pesawat (Istimewa)
Ilustrasi pesawat (Istimewa)

INSIBERNEWS - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang menghadirkan angin segar bagi masyarakat. Melalui aturan ini, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik akan ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut bertujuan menekan harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional maskapai, terutama akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur).

Dengan skema ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tidak lagi dibebankan kepada penumpang, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Pastikan Stok Daging Sapi Aman dan Harga Terkendali

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa fasilitas ini berlaku selama 60 hari. Masa berlaku dimulai satu hari setelah aturan tersebut resmi diundangkan, baik untuk pembelian tiket maupun jadwal penerbangan.

Menurut Haryo, kebijakan fiskal ini menjadi langkah strategis untuk meredam tekanan harga tiket. Pasalnya, avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga kenaikannya sangat berdampak pada tarif penerbangan.

Meski demikian, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN ini secara tertib dan transparan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran.

Baca Juga: Sosok Pelaku Penembakan Jamuan Gedung Putih Ditangkap, Donald Trump Pastikan Semua Aman

Perlu diketahui, fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Sementara untuk kelas di atasnya, ketentuan PPN tetap mengikuti aturan normal.

Kebijakan ini dirancang agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, terutama kalangan yang paling membutuhkan transportasi udara dengan harga terjangkau.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Sebagai bagian dari upaya pengendalian tarif, pemerintah juga menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen.

Baca Juga: Iran Kirim Sinyal Kuat ke AS-Israel: Rudal Andalan Belum Turun Tangan!

Selain itu, penyesuaian fuel surcharge telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X