“Setuju,” sahut mayoritas anggota DPR serentak yang kemudian diakhiri dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia resmi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalin kerja sama ekstradisi dengan Rusia.
Perjanjian ini dipandang akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan internasional yang mencoba bersembunyi di salah satu negara.
Baca Juga: Melalui 1 Juta AgenBRILink, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1,145,22 Triliun
Ke depan, pemerintah berharap perjanjian ekstradisi ini bisa menjadi contoh kerja sama internasional yang lebih luas, baik dengan negara-negara di kawasan Asia maupun mitra strategis lain.
Bagi Indonesia, langkah ini adalah bagian dari komitmen untuk memperkuat posisi hukum sekaligus menjaga kredibilitas di mata dunia dalam memberantas kejahatan lintas negara.***