Pengacara tersohor itu menerangkan bahwa pejabat seharusnya tidak berhak melakukan pemblokiran rekening rakyat, karena hal itu merupakan hak pribadi masyakat.
Baca Juga: Minibus Terjun ke Jurang di Jalur Wisata Pacet, Satu Tewas dan Lima Luka-Luka
"Bapak tidak berhak, negara tidak berhak, itu hak pribadi orang. Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawa rata-rata khususnya di kampung-kampung,"
"Sekali lagi halo pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri,"tandas Hotman Paris.***
Baca Juga: Badai Eks Kerispatih Layangkan Somasi ke Label Musik, Protes Namanya Tak Dicantumkan