INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa aturan ini sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan untuk membiasakan penggunaan angkutan umum di kalangan pegawai pemerintah.
Baca Juga: Prabowo Sambut Delegasi FKI di Istana, Dorong Investasi Korea di Sektor Strategis RI
"Kami sudah tanda tangan Pergub yang mengatur, setiap Rabu ASN wajib naik angkutan umum. Ini memang setengah memaksa, tapi demi kebaikan bersama," ujar Pramono dalam keterangannya kepada media, Senin (28/4/2025).
Ia menekankan, langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi serta mendukung upaya pengendalian polusi udara di Jakarta yang masih menjadi tantangan besar.
Dalam kebijakan tersebut, ASN DKI Jakarta juga termasuk ke dalam 15 kategori masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum secara gratis. Ini meliputi moda seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan kereta Commuter Line di area Ibu Kota.
Fasilitas gratis ini diharapkan mendorong partisipasi lebih aktif dari ASN dalam menggunakan transportasi umum tanpa merasa terbebani biaya tambahan.
Selain itu, Pemprov DKI juga berencana menggelar kampanye penggunaan transportasi umum yang melibatkan ASN sebagai role model bagi masyarakat.
Pramono optimistis, jika ASN yang berjumlah ribuan orang ini bisa konsisten naik transportasi umum setiap Rabu, maka akan ada efek domino yang positif terhadap perilaku masyarakat luas untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk mempercepat transformasi transportasi berkelanjutan di Jakarta.
Dengan jumlah ASN yang besar, Pramono berharap perubahan kecil yang konsisten ini bisa memberikan dampak besar dalam mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, dan menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan ke depannya.