INSIBERNEWS - Seiring dengan meningkatnya jumlah anak yang menggunakan internet di Indonesia, ancaman seperti kekerasan digital, eksploitasi, dan dampak psikologis akibat teknologi semakin nyata.
Menyikapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
TUNAS: Langkah Nyata Perlindungan Anak di Dunia Digital
Dalam peluncuran kebijakan ini di Istana Negara pada Jumat (28/3), Presiden Prabowo menegaskan komitmen negara dalam menjaga anak-anak dari berbagai risiko digital.
"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Kebijakan TUNAS adalah bukti nyata komitmen kita untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," ujar Prabowo.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menekankan bahwa TUNAS bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk keberpihakan negara dalam menciptakan ruang digital yang ramah bagi generasi muda.
Baca Juga: Kemlu Bantah Isu Pemindahan 100 Warga Gaza ke Indonesia
Ketentuan Penting dalam Kebijakan TUNAS
Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penting untuk menjamin keselamatan anak di dunia digital, termasuk:
- Klasifikasi risiko platform digital, mencakup keamanan data anak, paparan konten berbahaya, serta dampak kesehatan mental dan fisik.
- Pengaturan akun anak berdasarkan usia (di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun) dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.
- Edukasi digital wajib bagi anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang bijak.
- Larangan profiling anak untuk tujuan komersial, kecuali demi kepentingan terbaik anak.
- Sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga pemutusan akses.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik untuk penyusunan aturan teknis dalam Peraturan Menteri, sehingga implementasi TUNAS lebih sesuai dengan kondisi ekosistem digital di Indonesia.
Baca Juga: Puan Soroti Pungli di Sekolah: Pendidikan Harus Transparan, Bukan Money Oriented
Masa Transisi dan Langkah Selanjutnya
Pemerintah memberikan masa transisi dua tahun bagi penyelenggara platform digital untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.
Selama periode ini, pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga terbentuknya lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, pendidik, dan penyedia platform digital, untuk bergotong royong menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
"Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat," tutup Prabowo.