nasional

KemenHAM Usul Penghapusan SKCK, Beban Eks Napi Sulit Dapat Kerja! Mabes Polri Buka Suara

Jumat, 28 Maret 2025 | 09:34 WIB
Ilustrasi SKCK (Foto : Dok/Portal Polres Pasuruan Kota)

INSIBERNEWS - Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Nicholay Aprilindo, mengusulkan agar kebijakan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus.

Menurutnya, syarat SKCK yang sering diminta oleh perusahaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja berpotensi mendiskriminasi eks tahanan atau narapidana yang ingin kembali ke masyarakat dan mencari nafkah.

Nicholay menyoroti bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terbebani oleh persyaratan SKCK. Situasi ini dapat mendorong mereka kembali melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhan hidup.

"Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja. Sehingga, mereka tidak bisa memperbaiki hidup mereka. Akhirnya, mereka memutuskan untuk melakukan kembali kejahatan agar kembali ke penjara lagi," ujar Nicholay dalam keterangannya di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (21/3).

 Baca Juga: Melihat Sistem Tilang Poin Terbaru, Bagaimana Pemotor yang Sering Melanggar Lalu Lintas Bisa Terancam SIM Dicabut?

Polri: SKCK Punya Peran Vital

Menyikapi usulan ini, Mabes Polri memberikan tanggapan dan menegaskan bahwa SKCK memiliki peran penting dalam sistem keamanan dan pelayanan masyarakat.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, SKCK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga catatan resmi yang menyimpan riwayat kriminal seseorang.

"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (24/3).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SKCK berfungsi untuk meningkatkan keamanan serta memudahkan proses pengawasan dan pengendalian keamanan di masyarakat.

"Ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan, serta memudahkan proses dalam pengetahuan dan membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," tambahnya.

 Baca Juga: Inovasi Baru! Tilang Elektronik Kini Dikirim Lewat WhatsApp, Lebih Cepat dan Efisien

Polemik antara HAM dan Keamanan

Usulan penghapusan SKCK ini memunculkan perdebatan antara perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan akan keamanan publik. Di satu sisi, eks narapidana berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup mereka.

Namun, di sisi lain, perusahaan dan institusi memiliki hak untuk mengetahui riwayat seseorang dalam rangka menjaga lingkungan kerja yang aman.

Diskusi mengenai kebijakan ini masih terus berkembang, dengan berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang seimbang, baik untuk melindungi hak mantan narapidana maupun menjaga keamanan masyarakat secara keseluruhan.

Tags

Terkini