INSIBERNEWS - Dewan Pers meluncurkan sebuah buku baru bertajuk Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers.
Ninik Rahayu yang merupakan Ketua Dewan Pers mengungkap bahwa buku ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para jurnalis di Indonesia, untuk tidak mengulangi kesalahan dan juga sanksi-sanksi yang pernah dijatuhkan.
Dijelaskan jika isi buku yang baru diluncurkan itu merupakan pengaduan dari masyarakat ke Dewan Pers terkait permasalahan pemberitaan yang telah tertangani.
Baca Juga: Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Jadi WNI dan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Dalam acara peluncuran buku tersebut pada Selasa (1/10), Ninik mengatakan, "Silakan meminta (buku) kepada Dewan Pers. Kami berharap buku ini bisa dibaca lebih banyak lagi oleh jurnalis termasuk yang di daerah".
Ninik mengajak semua jurnalis di Indonesia untuk bersama-sama dapat menyimak isi buku tersebut dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran dalam menjalankan profesinya.
"Mudah-mudahan dengan peluncuran buku ini menjadi bahan belajar bagi kawan-kawan jurnalis supaya tidak mengulang kesalahan dan sanksi-sanksi yang pernah dijatuhkan oleh Dewan Pers kepada media," ungkap Ninik.
Baca Juga: BPJPH berikan sertifikat halal untuk Bir, Rum dan Wine, MUI Protes!
Dewan Pers juga mengimbau kepada tiap masyarakat, lembaga, kelompok, maupun korporasi yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaan, maka penyelesaiannya hanya bisa dilakukan oleh Dewan Pers.
Disebut oleh Ninik, hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 15. Sehingga Undang-undang ITE tidak berlaku dalam ranah pemberitaan.
"Kalau kasus itu terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik, maka penyelesaian dengan etik. Penyelesaian yang dilakukan oleh para analisis di Dewan Pers untuk memastikan bahwa teman-teman bekerja sesuai kode etik jurnalistik atau tidak," katanya.
Berdasarkan data dari Dewan Pers, mengungkapkan jika angka pengaduan dari masyarakat dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan.
Pada tahun 2022 data pengaduan kasus pemberitaan tercatat sebanyak 691, lalu setahun kemudian pada 2023 naik menjadi 813 kasus. Kemudian, untuk tahun 2024 sampai bulan Juni, telah terdapat 320 pengaduan.
Artikel Terkait
Tanggapan Nursyah, Ibu Indah Permatasari Soal Bilang Hebat Nikita Mirzani, Tuai Kontra Warganet
Momen Pembalap MotoGP Fabio Quartararo Bagi-bagi Duit ke Bocil Usai Ambil Uang di ATM BRI Jadi Sorotan
Kacau! Sejumlah Kepala Daerah Miliki Modus Baru Manipulasi Data Inflasi Demi Dapatkan Bonus
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Jadi WNI dan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Meningkatkan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Sambangi Warga Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Hadiri Musyawarah Desa Karyamekar
Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Siaga Menyebrangkan Siswa SD untuk Keamanan Lalu Lintas
Gotong Royong Warga Bersama Bhabinkamtibmas Jaga Kebersihan di Desa Cibukamanah
Respons Cepat Terhadap Keamanan Masyarakat, Polsek Cibatu Gelar Patroli Malam
Pjs Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024