Pilkada 2024: 35 Daerah Cuma Punya Calon Tunggal, Pemilih Hadapi Kotak Kosongl

Photo Author
- Rabu, 18 September 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi Kotak Kosong Pilkada 2024 (Foto : iStock/adempercem)
Ilustrasi Kotak Kosong Pilkada 2024 (Foto : iStock/adempercem)

INSIBERNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa Pilkada 2024 diwarnai dengan kehadiran calon tunggal di beberapa wilayah. 

Terdapat 35 daerah yang terindikasi hanya memiliki satu pasangan calon, terdiri dari 1 wilayah provinsi dan 34 kabupaten/kota.

Baca Juga: SADIS! Finalis Miss Switzerland Tewas Dibunuh Suaminya, di Mutilasi Hingga Di Blender

“Saat ini, ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Senin, 16 September 2024. 

Informasi ini berdasarkan data terbaru hasil penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang hingga 16 September 2024.

Baca Juga: China Naikkan Usia Pensiun, Warga Dapat Bekerja Hingga 63 Tahun

Ada 7 wilayah yang masih membuka penerimaan dokumen, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura. 

Dari wilayah tersebut, Dharmasraya memiliki status dokumen ‘dikembalikan’, sementara 6 wilayah lainnya telah menerima dokumen pencalonan.

Baca Juga: Charlie Puth Hebohkan Penggemar dengan Pengumuman Pernikahan Bersama Brooke Sansone

“Kami masih menunggu hasil verifikasi administrasi dari 6 KPU kabupaten tersebut,” tambah Idham. Pemilih di daerah dengan calon tunggal diimbau untuk memahami mekanisme pemilihan yang berbeda dari biasanya.

Dalam Pilkada dengan calon tunggal, pemilih tidak hanya memiliki opsi satu pasangan calon, tetapi juga pilihan 'kotak kosong'. 

Hal ini berarti pemilih bisa memilih untuk tidak mendukung pasangan calon tersebut jika merasa kurang sesuai.

Baca Juga: Moo Deng, Bayi Kuda Nil Viral di Internet: 7 Fakta Menarik tentang Kuda Nil

Pasangan calon tunggal dianggap menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Namun, jika perolehan suaranya kurang dari itu, pemilihan akan diulang di tahun berikutnya, memberi kesempatan bagi calon baru untuk maju.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X