Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu Tata Niaga Impor

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:44 WIB
Zulkifli Hasan Gelar Konferensi Pers terkait Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu (Foto: Kemendag RI)
Zulkifli Hasan Gelar Konferensi Pers terkait Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu (Foto: Kemendag RI)

INSIBERNEWS - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar Konferensi Pers terkait Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/07/2024).

Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming AFF U19 Boys Championship 2024 Timnas U19 Indonesia vs Kamboja

Mendag telah menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Kepmendag tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2024. Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.

Baca Juga: Dampak Gangguan TI Global, Lebih dari 4 Ribu Penerbangan di Seluruh Dunia Dibatalkan

Mendag mengungkapkan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.

Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X