INSIBERNEWS - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar Konferensi Pers terkait Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/07/2024).
Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming AFF U19 Boys Championship 2024 Timnas U19 Indonesia vs Kamboja
Mendag telah menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Kepmendag tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2024. Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.
Baca Juga: Dampak Gangguan TI Global, Lebih dari 4 Ribu Penerbangan di Seluruh Dunia Dibatalkan
Mendag mengungkapkan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.
Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.
Artikel Terkait
PWNU DKI Jakarta Pecat 4 Pengurus LBMNU yang Berhubungan dengan Israel, Siapa Saja?
Geger! Helikopter Jatuh di Bali karena Tali Layangan, 5 Korban Harus Dilarikan ke RS
Moment Haul Akbar Mujahid Ke-10, Ribuan Warga Kumandangkan Sholawat Antusias Ikut Tablig Akbar Habib Rizieq Shihab
Tidak Sama! Ini Bedanya Penyakit GERD dan Maag
Menjelang Pilkada 2024, ini Pesan KDM Buat Pasangan Cabup Om Zein-Abang Ijo Hapidiin