INSIBERNEWS – Norma dalam masyarakat ibarat rambu-rambu lalu lintas. Ketika dilanggar, mungkin akibatnya tidak langsung terasa, tetapi dampaknya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Norma berfungsi mengatur perilaku agar kehidupan sosial berjalan harmonis. Secara umum, norma dibedakan menjadi empat jenis, masing-masing dengan sumber, sanksi, dan kedudukan yang berbeda.
Baca Juga: MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Harus Sediakan Pendidikan Dasar Gratis Secara Bertahap
1. Norma Agama
Norma agama bersumber dari ajaran Tuhan yang termuat dalam kitab suci. Norma ini mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta antara manusia dengan sesamanya sesuai nilai-nilai ilahi.
Sanksinya bersifat spiritual dan keakhiratan. Misalnya, berbohong atau mencuri dianggap sebagai dosa dan diyakini akan mendapat balasan di akhirat.
Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 7:
"Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta."
Baca Juga: Ratusan Ribu Jamaah RI Sudah Tiba di Mekkah, Kartu Nusuk Jadi Akses Utama Ibadah
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan berasal dari hati nurani manusia dan berlandaskan akal sehat. Norma ini mengatur perilaku berdasarkan nilai baik dan buruk secara moral pribadi.
Sanksinya berupa rasa bersalah, penyesalan, atau kegelisahan batin.
Misalnya, seseorang yang berkata kasar kepada orang tuanya mungkin tidak dihukum secara hukum, tetapi akan merasa bersalah dan tidak tenang.
Baca Juga: Kosmetik Murahan Bikin Resah, Polisi Bongkar Produksi Make-up Berbahan Tepung Tapioka di Bekasi
3. Norma Kesopanan
Norma ini berkembang dari adat istiadat, kebiasaan, atau nilai sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Ia mengatur bagaimana seseorang bersikap sesuai dengan tata krama yang diharapkan. Sanksinya bersifat sosial, seperti teguran, celaan, atau pengucilan.
Contohnya, memanggil orang yang lebih tua tanpa sapaan hormat di beberapa daerah dianggap tidak sopan, dan pelakunya bisa dianggap kurang ajar.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Choi Jung-woo dari Drakor Populer 'Doctor Stranger' Meninggal Dunia
4. Norma Hukum
Norma hukum dibuat oleh lembaga resmi negara dan bersifat mengikat secara hukum positif.
Norma ini memiliki sanksi yang paling tegas, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pidana.
Contoh konkret adalah peraturan lalu lintas: melanggar lampu merah dapat dikenai tilang sesuai undang-undang.
Artikel Terkait
Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO Usai Mundur, Masih Dipercaya Presiden Prabowo untuk Lanjutkan Tugasnya di Istana
8 Duta Besar Negara Sahabat Berikan Surat Kepercayaan untuk Prabowo di Istana Merdeka
Mengintip Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Bill Gates Berikan Komentar Ini!
Tetap Menjabat Sebagai Kepala PCO, Ini Alasan Prabowo Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Ini Syarat dan Ketentuannya!
SPMB Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya Supaya Nggak Ketinggalan
Berikan Ultimatum, Prabowo Bakal Copot Pejabat yang Persulit Regulasi
Soroti Peluang Besar Investasi Energi, Prabowo Ungkap Danantara Siap Dukung Proyek Strategis
Cecep Konten Kreator Cleaner Masjid Dapat Undangan Haji Dari Kerajaan Arab
Bansos Mei Kembali Cair, Pelajar hingga Anak Yatim Jadi Prioritas, Buruan Cek!