INSIBERNEWS - Polisi resmi menetapkan TikToker Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.
Keputusan ini diambil setelah Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pada Kamis (13/2/2025) malam.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Doanya Terkabul, Vadel Badjideh Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Hari ini atau malam ini, VA resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada awak media.
Baca Juga: Kebakaran Hotel Mewah di Busan, Tewaskan 6 Orang dan Puluhan Luka-luka
Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mobil Mewah, Perhiasan dan Aset Lainnya Disita Negara, Sandra Dewi Terancam Bangkrut
Meski sudah berstatus tersangka, kepolisian masih belum memutuskan apakah Vadel akan langsung ditahan atau tidak.
"Terkait penahanan, kami masih menunggu keputusan dari penyidik," tambah Nurma.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Vadel Badjideh dikenal sebagai influencer yang memiliki banyak pengikut di media sosial.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.