Laporan tersebut kemudian diproses dengan dasar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Iwan Fals dan istrinya memilih untuk fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.