INSIBERNEWS - Pengadilan Agama Cibonong, Jawa Barat telah mengabulkan permohonan gugatan cerai Tengku Dewi Putri terhadap suaminya Andrew Andika, Rabu (18/12).
Selain mengabulkan perceraian, Majelis Hakim juga telah memberikan hak asuh kedua anak Andrew Andika dan tengku Dewi kepada Tengku Dewi selaku ibu kandungnya.
Pengabulan permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Tengku Dewi diputuskan oleh Majelis Hakim PA Cibnong Jawa Barat tanpa dihadiri Andrew Andika dan kuasa hukumnya. Sidang tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum Tengku Dewi.
Mengenai hak asuh kedua anak, sebelumnya sudah disepakati dalam sidang mediasi yang dimana, pada saat itu Andrew Andika dan Tengku Dewi telah sepakat untuk memberikan hak asuh anak kepada Tengku Dewi sebagai ibu kandung kedua anak.
"Untuk anak itu dalam mediasi disepakati bahwa anak dipelihara oleh ibunya sebagai penggugat," ujar Humas PA Cibinong.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menuntut Andrew Andika untuk menafkahi kedua anaknya sebesar 20 juta perbulan.
Baca Juga: Galiech Ridha Rahardja Bantah Isu Pindah Agama di Tengah Proses Perceraian dengan Asri Welas
"Yang keempat menetapkan biaya atau nafkah untuk kedua anaknya dikeluarkan kepada tergugat sebesar 20 juta rupiah perbulannya di luar dari pendidikan dan kesehatan," paparnya.
Sementara itu, karena putusan yang dibacakan majelis hakim dibacakan di luar hadir tergugat, yaitu Andrew Andika. Maka untuk mengajukan banding, Andrew diberi waktu selama 14 hari sejak putusan majelis hakim dibacakan.
"Karena ini keputusan di luar hadir maka akan diberlakukan kepada pihak tergugat melalui email juga kuasanya, setelah menerima pemberitaan itu punya hak selama 14 hari sejak untuk melakukan upaya banding," papar humas PA Cibinong terkait perceraian resmi Tengku Dewi dan Andrew Andika.***