entertainment

PA Jakarta Selatan Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah, Ada Rukun Nikah Yang Tidak Terpenuhi

Selasa, 26 November 2024 | 08:13 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakrarta Selatan (Instagram.com @rizkyfban)

INSIBERNEWS - Terkait permohonan sidang isbat pernikahan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini Raharja, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

PA Jaksel menjelaskan bahwa pernikahan yang digelar oleh penyanyi dengan sebutan Iki bersama Mahalini dinyatakan tidak sah lantaran ada rukun nikah yang tidak memenuhi syarat.

Mulanya Iki dan Mahalini telah mengajukan permohonan sidang isbat untuk mengesahkan pernikahannya dengan Mahalini yang belum resmi terdaftar secara negara.

Baca Juga: Intip 3 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Tak Didaftarkan ke KUA, Soal Buku Nikah Palsu hingga Ditanya Hakim Soal Proses Akad

Dua kali sidang sudah dijalani oleh pasangan tersebut. Pada sidang ke-dua terkait pembuktian Iki sempat turut hadir di PA Jakarta Selatan dengan melampirkan beberapa bukti administrasi pernikhanan untuk menguatkan bahwa dirinya dengan Mahalini benar sudah melakukan pernikahan.

Tetapi pada sidang ketiga, Senin (25/11) dalam agenda pembacaan musyawarah majelis. Suryana, humas PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksan terkait bukti-bukti pernikahan Rizky Febian yang diserahkan pada sidang ke-dua. 

Majelis hakim memutuskan bahwa ada syarat dan salah satu rukun nikahnya kurang terpenuhi.

Baca Juga: Ternyata Ini Permasalahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar Sah Menikah Secara Negara

"Dari hasil pemeriksaan maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan di hotel ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah syarat salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak," papar Suryana.

"Jadi kalau kita melihat dari latar belakangnya Mahalini itu kan memang mualaf, kalo gak salah itu baru 2 hari kan ya, kemudian setelah dia mualaf kemudian nikah, otomatis karena orang tuanya juga bukan muslim nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya," terangnya.

Dalam sidang ke tiga terkait pembacaan musyarawah majelis, pada pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah ditemukan fakta bahwa wali yang menikahkan mahalini adalah seorang ustad, bukan wali nasab atau seorang hakim yang diutus oleh pengadilan.

Baca Juga: Dihujat Usai Nyanyi Bareng Isyana Sarasvati, Mahalini Akhirnya Buka Suara

"Ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena dia memang gak punya wali," imbuh Suryana terkait pernikahan Mahalini dan Rizky Febian.***

Tags

Terkini