INSIBERNEWS - Rezky Aditya sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penelantaran anak oleh Wenny Ariani pada 2021 lalu.
Meski kasus ini sempat dihentikan (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun, Wenny kembali meminta agar kasus ini dibuka kembali.
Pada Kamis (7/11/2024), Rezky Aditya ditemani sang istri Citra Kirana dan pengacaranya Ana Sofia Yuking hadir di gelar perkara khusus di Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bikin Gak Sabar! Trainee SM Entertainment Asal Indonesia Carmen Curi Perhatian Warganet
Sedangkan Wenny sebagai pelapor diketahui berhalangan hadir karena sakit dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa.
Menanggapi kasus ini, Rezky Aditya sepakat melakukan tes DNA untuk kasus dugaan penelantaran anak yang dituduhkan kepada dirinya.
Ditegaskan oleh kuasa hukum Rezky, bahwa sedari awal pihaknya siap untuk melakukan tes DNA. Jikalau nanti hasilnya terbukti identik anak Rezky, kliennya itu siap bertanggung jawab.
Baca Juga: Tips Menciptakan Kamar Tidur Estetik Modern, Minimalis yang Chic dan Modis
"Jadi penelantaran ini tidak memenuhi unsur, dan kita sudah sepakat tadi. Kita tunggu itikad baiknya dari kuasa hukum pelapor, sudah kita sampaikan dan di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia (Wenny) katanya bersedia," ungkap Ana.
"Nah kita tunggu saja, betulkan bersedia. Karena kita sudah somasi bahkan,"sambungnya.
Tudingan bahwa selama ini Wenny ogah melakukan tes DNA dibantah oleh Rusdianto.
Baca Juga: Tayang Hari Ini, Film Horor Santet Segoro Pitu Ternyata Diangkat dari Kisah Nyata di Semarang!
Sang kuasa hukum mengungkap bahwa di awal masalah ini dilaporkan ke pihak berwajib mereka telah dua kali meminta Rezky tes DNA tetapi tidak ditanggapi.
Rusdianto merasa Rezky akhirnya bersedia untuk tes DNA setelah ada putusan dari Mahkamah Agung. Ia juga menyebut pihaknya akan segera menemui kuasa hukum Rezky untuk membahas detail rencana tes tersebut.